Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya

  • Whatsapp

BAREOMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede diwarnai perdebatan antara majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Perdebatan berawal dari penasehat hukum terdakwa, Heryanto merasa keberatan karena berdasar surat pemangilan dari jaksa, Ranat dipangil bukan sebagai terdakwa namun dipangil sebagai saksi ahli.

Bacaan Lainnya

“Bahwa klien saya dalam surat pemanggilan disebutkan sebagai saksi ahli. Bukan sebagai terdakwa, jadi kami keberatan,” ucapnya dalam persidangan sebelum pembacaan surat dakwaan.

Atas keberatan tersebut, ketua majlis hakim Awani Setyawati mengatakan, akan mencatat keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. “Keberatan saudara akan kami catat,” katanya.

Namun, penasehat hukum terdakwa tetap bergeming merasa keberatan atas sidang pembacaan dakwaan tersebut.

“Kami tidak bersedia, mohon diperhatikan. Bagaimana ada orang yang lewat tiba-tiba dipanggil, lalu dikatakan keterangan dicatat,” ujar penasehat hukum terdakwa lagi.

Atas penjelasan tersebut, hakim anggota Monalisa tersulut emosi dan mengamuk. Bahkan dia menuding, penasehat hukum terdakwa menghalangi jalannya persidangan.

“Dari awal terdakwa sudah mengakui tadi dibacakan adalah identitas terdakwa. Jadi sidang tetap bisa dilanjutkan. Saudara jangan menghalangi persidangan,” katanya dengan nada tinggi.

Penasehat hukum terdakwa membantah telah meghalangi persidangan tersebut. “Saya sesuai dengan surat pemanggilan. Jika klien saya di periksa sebagai terdakwa saya mohon ijin saya meninggalkan persidangan,” ujarnya sembari mengundurkan diri dari persidangan.

Sementara itu, majlis hakim tetap melanjutkan sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Munahamaliah dan Zaldi Akhri mengatakan, terdakwa terdaftar sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Barat -Kota.

Jaksa menjelaskan, Pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, terdakwa tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian dan bertemu dengan saksi Herman.

Kemudian, Herman mengajak terdakwa dan sekaligus saksi Eko Murti Putra untuk ngopi. Namun, saat bersamaan saksi Eko tengah mengawasi mahasiswa ujian di ruang 204.

Kemudian terdakwa bersama Herman menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko. “Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan saksi Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.

Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.

Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, saksi Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa meniru ucapan Herman.

Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Herman tidak boleh berkampanye di kampus.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Pos terkait

Comment