Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa

  • Whatsapp
Caleg PSI Ranat Mulia Pardede

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dugaan pelanggaran pidana pemilu melibatkan calon legislatif (Caleg) dapil Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sidang perdana dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang diduga melakukan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (4/3).

Bacaan Lainnya

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Awani Setyowati. Dalam persidangan, majlis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) Munahamaliah dan Zaldi Akhri untuk membaca surat dakwaan terhadap terdakwa.

“Terdakwa terdaftar sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Barat -Kota,” kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, Pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, terdakwa tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian dan bertemu dengan saksi Herman.

Kemudian, Herman mengajak terdakwa dan sekaligus saksi Eko Murti Putra untuk ngopi. Namun, saat bersamaan saksi Eko tengah melakukan pengawasan mahasiswa ujian di ruang 204.

Kemudian terdakwa bersama Herman menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko. “Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan saksi Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.

Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.

Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, saksi Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa meniru ucapan Herman.

Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Herman tidak boleh berkampanye di kampus.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Sementara itu, mendengar dakwaan tersebut terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan esepsi.

Pos terkait

Comment