PMII Serahkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Pos Pengawasan Pelantar KUD Kepada Tim Kejari

  • Whatsapp

Ketua Cabang PMII Tanjungpinang Bintan Ridwan saat orasi didepan Kantor Kejari Tanjungpinang(f.PMII)

BR.TANJUNGPINANG– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Tanjungpinang- Bintan angkat bicara soal bantahan pihak DP3 yang mengatakan bahwa dugaan adanya korupsi proyek Pos Pengawas Pelantar KUD yang disampaikan oleh PMII itu tidak benar.

Ketua Cabang PMII Tanjungpinang Bintan Muhammad Ridwan mengatakan, pernyataan dan bantahan DP3 yang disampaikan soal dugaan korupsi proyek pos pengawasan sejak tahun 2014 hingga kini sangat aneh.

” Setelah aksi kami, pihak DP3 menyampaikn bahwa pos tersebut tidak digunakan karena terbit peraturan di tahun 2014 tentang pengawasan merupakan kewenangan Provinsi dan akan segera di alih fungsikan. Pertanyaannya kenapa sejak 2014 tidak di gunakan namun stelah PMII aksi baru mau dialihkan fungsikan,” tegas Ridwan dalam siaran persnya yang disampaikan ke redaksi,Minggu (10/9).

Ridwan mempertanyakan selama sembilan tahun ini pihak DP3 kemana saja?.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, PMII kembali meminta kejelasan dan tunjukkan RAB terkait proyek Pos Pengawas tersebut.

” Supaya masyarakat juga tau. Yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Ridwan.

Alumni STAIN Sultan Abdur Rahman ini mempertanyakan soal lahan Pos tersebut yang sudah dihibahkan.

” Tolong tunjukkan bukti bahwa lahan Pos itu telah dihibahkan yang sesuai dengan syarat ketentuan hibah lahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 24/1997,” jelasnya.

Ia pun menyebutkan didalam peraturan tersebut bahwa:
“Peralihan hak atas lahan dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu PMII juga menyoroti dan mempertanyakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana IMB merupakan salah satu syarat untuk mendirikan bangunan.

” Untuk itu, PMII Tanjungpinang-Bintan mendukung dan menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada tim yang dibentuk Kejari Tanjungpinang, agar mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ridwan.

Sebelumnya pihak DP3 menyampaikan bantahan terkait dugaan korupsi proyek Pos Pengawas Pelantar yakni:
1. Biaya anggaran 300 juta itu hanya rancangan bahwa dalam proyek tersebut dianggarkan 210 juta
2. Penyediaan tabung gas dan kaca mata selam ada dan sudah termasuk dalam aset Pemko
3. Lahan yang tidak mempunyai sertifikat otentik atau kepemilikan itu tidak benar karena lahan tersebut sudah dihibahkan untuk pengerjaan proyek pos pengawas tersebut.

Penulis : Firdaus
Editor: Ramdan

Pos terkait

Comment