Satreskrim Polres Anambas Bekuk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Ikan Tenggiri Senilai Rp 70 Juta Di Batam

  • Whatsapp

 

Anggota Satreskrim Polres Anambas saat bersama tersangka DN 

Bacaan Lainnya

BR.ANAMBAS-DN pelaku penipuan dan penggelapan ikan yang terjadi di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dapat berkutik saat Polisi membekuknya di
di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan jual beli ikan tenggiri ini bermula, pelaku DN pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 20.34 WIB menghubungi korban Darmono, membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan.
Setelah cukup lama komunikasi akhirnya Korbanpun setuju. Kemudian pada Selasa, 19 Desember 2023 korbanpun mengirimkan ikan tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 Ton dari Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas ke Kijang Kabupaten Bintan menggunakan kapal laut KM. YOLANDA dan tiba di kota Kijang Kabupaten Bintan pada Kamis 21 Desember 2023.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Adrian, S.H., M.H., membenarkan telah menangkap pelaku DN di Batam.

” Benar pelaku kita amankan 27 Maret 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rio.

Iptu Rio menambahkan, pada Kamis, 21 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB tersangka DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai, kemudian tersangka DN menyampaikan bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada Sabtu, 23 Desember 2023.

” DN tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai tersangka ditangkap. korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rio.

Karena merasa dirugikan, tambah Iptu Rio akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak.Atas laporan dari korban, tersangka DN
berhasil diamankan di Batam dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan.

” Kini tersangka DN dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Anambas guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Iptu Rio.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment