Duel Maut Pelajar SMK Bintan Mulai Disidangkan

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Seorang Pelajar SMK di Bintan, P (18) disidangkan di PN Tanjungpinang, karena berkelahi dan mengakibatkan lawannya meninggal dunia.

Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim Boy Syailendra dan Justiar Ronald, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dari Kejari Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kamis (26/1) Kemarin.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelajar SMK inisial P ini, dengan dakwaan berlapis melakukan kekerasan terhadap anak dari perkelahian yang dilakukan hingga mengakibatkan korban (lawanya-nya) meninggal dunia. Perbuatan tersebut lanjut JPU, dilakukan terdakwa ketika mengajak saksi korban berkelahi dilapangan sepak bola SMK Bintan.

“Saat diajak terdakwa berkelahi, saat itu saksi korban sempat menolak. Namun selanjutnya terdakwa menggertak korban dengan mengatakan, “Apa lihat-lihat” sehingga terjadi perkelahian di antara mereka,” ujarnya.

Perkelahian antara terdakwa dan korban yang sama-sama siswa SMK Bintan ini, berawal dari sejumlah aduan
siswa ke terdakwa, Bahwa korban sering mengejek dan menyebut rekan wanita terdakwa, sebagai wanita bayaran, serta saksi lain yang menyebut sering diganggu korban.

Atas aduan sejumlah rekanya itu, selanjutnya terdakwa emosi, dan mencari korban. Hingga keesokan harinya, terdakwa dan korban bertemu di lapangan sepak bola hingga berkelahi.

Dalam perkelahian itu, awalnya korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali di bagian pipi sebelah kiri hingga terdakwa kesakitan.

Selanjutnya terdakwa merangkul tubuh korban, dan meninju kepala korban secara berulang-ulang dengan tangan kanannya.

“Selain itu, Terdakwa meninju bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali, serta membanting korban kearah depan hingga korban terbaring di jalan aspal, sebelum akhirnya dilerai oleh teman-temannya,” ujar Jaksa.

Setelah itu terdakwa melihat korban kejang-kejang serta tidak sadar dan langsung dibawa ke rumah sakit RSUD Bintan.

Dari hasil visum dokter RS Raja Ahmad Thabib, menyatakan, terdapat luka lecet pada lutut kanan, jari kedua, ketiga dan keempat kaki kanan, dahi kiri dan bengkak pada leher, serta pada pemeriksaan pemindaian kepala, terdapat bengkak pada bagian kepala belakang, patah tulang pada tulang puncak kepala bagian belakang kanan, hingga mengalami pendarahan di kepala bagian kanan.

Pendarahan pada kepala kiri bagian depan serta pendarahan pada celah otak dan bengkak pada otak besar akibat kekerasan tumpul, luka atau cedera tersebut dapat menimbulkan kematian (bahaya
maut).

Atas perbuatannya, terdakwa P didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa P juga didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan dakwaan ketiga, terdakwa juga dijerat dengan pasal 184 ayat 4 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa P didampingi Penasehat Hukumnya, Indra Kelana dan Ade Irawan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Penulis : Firdaus

Pos terkait

Comment