Dugaan Korupsi Pajak 1,3 Miliar, Empat Saksi Diperiksa Kamis

  • Whatsapp
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam (Tengah)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang senilai Rp 1,3 Miliar terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dijadwalkan akan memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya akan memeriksa empat saksi pada Kamis, 9 Januari 2020 mendatang.

“Sudah kita tandatangan, surat pemangilan sudah kita layangkan,” ujar Ahelya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/1).

Ahelya menambahkan, empat saksi diperiksa yakni dari dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang resmi menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pos terkait

Comment