Simpan Barang Terlarang Dalam Anus, Pria Ini Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terduga pengedar narkoba inisial SA (58) dan WA (55) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (5/1) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pihaknya pertama kali meringkus tersangka SA.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket diduga sabu.

Menurutnya, hasil interogasi barang terlarang tersebut didapatkan tersangka dari WA.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, dilakukan pengembangan kemudian diketahui WA masih berada di Malaysia.

Setelah sampai di Tanjungpinang, WA diamankan. Ditangan tersangka ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam anus.

“Pelaku WA membawa sabu dari Malaysia yang disimpan dalam anus,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/1).

Pos terkait

Comment