Jailani Ketua AMSI Kepri saat menyampaikan materi di dialog interaktif AJI Tanjungpinang bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5)
BINTAN – AJI Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5).
Pertemuan ini beragendakan mitigasi dan edukasi terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kelurahan Sei Lekop.
Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi menyebutkan, total kejadian karhutla di wilayah Kabupaten Bintan sejak Januari 2026 hingga tanggal 7 April 2026 sebanyak 349 kasus.
Ada peningkatan kejadian kebakaran dari tahun 2025 sebanyak 258 lokasi. Sebelumnya, tahun 2024 sebanyak 259 kasus, dan tahun 2023 berjumlah 327 kebakaran.
“Dari total kejadian karhutla tahun 2026 ini, mendominasi di wilayah Bintan Timur sebanyak 85 kasus, menyusul Kecamatan Gunung Kijang 80 kasus, dan Toapaya sebanyak 77 kejadian,” tutur Ariyadi.
Menurutnya, penyebab bencana kebakaran mendominasi faktor non alam. Yakni, ulah manusia seperti membuang puntung rokok, membakar ranting pohon di atas lahan kebun baru saat cuaca panas.
“Membakar sampah sembarangan hingga memicu penyebaran api ke lahan warga lainnya,” terangnya.
Ariyadi mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk meminimalisir kejadian kebakaran di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan partisipatif dari RT, RW, lurah, hingga Camat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem yang tak menentu,” saran Ariyadi.
Selain karhutla, petugas pemadam kebakaran Bintan juga merespons cepat laporan warga mengenai penanganan reptil. Khususnya buaya yang populasinya mulai meningkat dan membahayakan jiwa manusia.
Namun ada kendala regulasi, bahwa satwa tersebut tidak boleh dibunuh, karena dilindungi oleh undang-undang.
Mengenai penanganan risiko hewan buas ini, BPBD dan instansi terkait telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satgas.
“Recananya, buaya-buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran,” imbuh Aryadi.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, juga mengatakan, bagi setiap individu dan kelompok warga yang melakukan karhutla akan mendapatkan konsekuensi hukum.
Regulasi ini jelas tertuang di dalam KUHP, Undang-Undang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perkebunan.
“Kami dari kepolisian menjadi atensi dari Mabes Polri dan Polda Kepri tentang penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan,” jelas Yofi kepada peserta dialog.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
“Apabila ada seorang warga membakar karhutla, maka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya dengan singkat.
Selain kedua narasumber itu, mantan Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, mengedukasi para Ketua RT/RW Kelurahan Sei Lekop, tentang literasi media untuk menghindari berita bohong yang masif di medsos.
Literasi ini sangat penting bagi masyarakat agar memiliki pemahaman serta mengetahui tindakan yang harus diambil saat berada dalam situasi darurat.
“Warga juga harus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait tentang suatu peristiwa kebakaran, dan kejadian lainnya,” sarannya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri ini, khawatir terhadap warga yang menyebarkan informasi salah di medsos. Akibatnya, menimbulkan kegaduhan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami harapkan jangan sebar foto atau video yang tidak benar, nanti kena pidana Undang-Undang ITE,” imbuhnya







Comment