Sekda Ronny memimpin
rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bintan Tahun 2026, di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6)
BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bintan Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan Kepala Desa terpilih. Selain itu, turut dibahas mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan rancangan petunjuk teknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan dilaksanakan pada14 Desa yang tersebar di tujuh Kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Teluk Bintan (Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil), Kecamatan Gunung Kijang (Gunung Kijang), Kecamatan Toapaya (Toapaya Selatan, Toapaya Utara), Kecamatan Seri Kuala Lobam (Busung, Teluk Sasah), Kecamatan Teluk Sebong (Sebong Lagoi, Pengudang), Kecamatan Bintan Pesisir (Kelong) dan Kecamatan Tambelan (Kampung Hilir, Mentebung). Untuk PAW terjadi di Desa Pengudang.
Tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli s.d 13 Agustus 2026, dilanjutkan tahapan pencalonan pada 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 11 November 2026, sementara tahapan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan dilaksanakan setelah proses pemungutan suara selesai (11 November 2026 s.d Februari 2027).
Dalam pembahasan juga dipaparkan perkiraan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 pemilih yang akan dilayani melalui 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Desa penyelenggara Pilkades. Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, diperkirakan akan dicetak sebanyak 30.191 surat suara atau sejumlah DPS ditambah cadangan dua persen.
Sekda Bintan menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi seluruh perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan menjadi faktor penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bintan.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” imbuhnya.








Comment