Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri

  • Whatsapp
Empat saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang dengan terdakwa Rudi Ramdani.

Yudi Ramdani ternyata tidak bekerja sendiri, ia bekerjasama dengan Yudo Asmoro, salah satu karyawan notaris, yang bertugas mencari klien yang ingin melakukan pembayaran pajak BPHTB.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan saksi Marsos, Auditor Inspektorat Tanjungpinang dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).

Sidang itu juga menghadirkan tiga saksi lain diantaranya Inspektur Pembantu Inspektorat Tanjungpinang Raja Monroviah, PNS Sekertariat DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo dan Teller Service Bank BTN Tanjungpinang Tri Nanda.

Saksi Marsos menceritakan, awalnya Kepala BP2RD Tanjungpinang Riani melaporkan terdakwa Yudi Ramdani kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma atas pelanggaran kedisiplinan.

Terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pajak BPHTB tahun 2019 dengan nama wajib pajak Yayasan Raja Ali Haji sebesar Rp 100 Juta.

Selanjutnya wali kota memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya laporan tersebut.

“Kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap Yudi Ramdani untuk dimintai keterangan terhadap laporan dari Kepala BP2RD,” ujarnya yang juga Ketua Tim Pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, terdakwa mengakui bekerjasama dengan Yudo. Setelah mendapatkan klien, Yudo menghubungi terdakwa untuk memproses lebih lanjut pembayaran pajak BPHTB.

Terdakwa saat itu menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengakses aplikasi BPHTB untuk mencetak bukti setoran pajak.

“Bukti setoran pajak isinya wajib pajak sudah melunasi setoran BPHTB,” ucapnya.

Sedangkan uang wajib pajak tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Ia tidak mengetahui berapa jumlah yang membayar pajak BPHTB melalui terdakwa.

Ia hanya mengetahui satu wajib pajak yang membayar melalui terdakwa yakni Yayasan Raja Ali Haji.

“Saya ketahui hanya Yayasan Raja Ali Haji, dalam laporan ke wali kota ada disebutkan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih yang harus disetorkan, tapi tidak disetorkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat itu tidak mendalami lebih lanjut adanya dugaan korupsi pajak BPHTB, karena ia hanya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin saja.

“Kami hanya melakukan tugas untuk melakukan pemeriksaan disiplin. Ada ditemukan pelanggaran disiplin, kerjasama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian setoran daerah. Kita merekomendasi pelanggaran berat dan kita rekomendasi Yudi dibebaskan dari jabatannya (Kabid Aset),” tuturnya.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebesar Rp 3 Miliar.

Pos terkait

Comment