Oknum PNS di Tanjungpinang Selewengkan Pajak BPHTB Bebas Berkeliaran

  • Whatsapp
Empat saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjungpinang inisial DS diduga ikut menyelewengkan dana pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 80 juta.

PNS di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang itu kini masih bebas berkeliaran dan tidak ditindaklanjuti oleh Kejari Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan saksi Auditor Inspektorat Tanjungpinang Marsos, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dugaan korupsi BPHTB dengan terdakwa Yudi Ramdani, Selasa (24/5).

Ia mengungkapkan, selain memeriksa terdakwa Yudi Ramdani, pihaknya juga memeriksa DS atas dugaan pelanggaran kedisiplinan.

Keduanya diperiksa setelah menerima laporan dari Kepala BP2RD Tanjungpinang.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, DS terbukti menyelewengkan dan memalsukan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dengan kerugian negara senilai Rp 80 jutaan lebih.

“Jaksa hanya minta hasil pemeriksaan Yudi, tetapi kalau Dodi tidak diminta oleh Jaksa,” ucapnya.

Ia mengaku lupa tahun berapa pajak BPHTB yang diselewengkan oleh Dodi. “Tapi yang saya ingat sekitar Rp 80 jutaan lebih,” katanya.

Ia menyampaikan untuk hasil audit, itu dari internal BP2RD Tanjungpinang, karena pemeriksaan inspektorat hanya pelanggaran kedisiplinan.

“Kalau kasusnya terpisah, ada berkas sendiri-sendiri, tidak ada keterkaitannya,” ucapnya.

Diketahui, penyidik Kejari hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu yakni Yudi Ramdani. Sedangkan kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebesar Rp 3 Miliar.

Pos terkait

Comment