Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Hingga Pengakuan Bowo Soal Amplop ‘Cap Jempol’

  • Whatsapp
Yusrizal terdakwa dugaan penganiayaan Bidan Destriana Dewanti

BAROMETERRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan tersangka dr. Yusrizal, Selasa (2/4) kemarin.

Setelah pelimpahan berkas tersebut tersangka tidak langaung ditahan oleh jaksa penunut umum, tersangka ditetapkan menjadi tahanan kota.

Bacaan Lainnya

Alasan penuntut umum menetapkan tersangka menjadi tahanan kota yakni pertama ada jaminan dari ayah dan istri tersangka, kedua ada permohonan dari Direktur Rumah Sakit Ahmad Thabib dengan alasan tersangka masih dibutuhkan oleh RS Ahmad Thabib.

Serta, ketiga ada permohonan dari tersangka dan penasehat hukum tersangka.

Dalam kasus tersebut tersangka disangka dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 360 ayat 1 KUHP (Kelalaian).

Berita tersebut menjadi yang terpopuler selama sepekan ini. Selain berita tersebut, redaksi rangkuman tiga berita populer yang mungkin ada lewatkan. Minggu (07/4).

Tersangka Yusrizal Upayakan Damai

Penasehat hukum tersangka Andi M. Asrun mengatakan, tersangka dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat Tanjungpinang mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan korban. Tetapi, lanjut dia, upaya tersebut masih belum berhasil.

“Namun upaya damai akan tetap diusahakan, karena bagaimana pun ada hubungan diantara kedua keluarga sebagai sesama warga Tanjungpinang,” katanya.

Dia mengatakan, selama ini tersangka telah merasakan hukuman sosial dari masyarakat.

Menurutnya, tersangka cukup menderita akibat kematian putra nya yang lahir premature akibat sang istri mengalami stress karena turut memikirkan kasus suaminya. Selengkapnya….

Pengakuan Bowo Soal Ratusan Ribu Amplop ‘Cap Jempol’

Tersangka dugaan suap kerja sama pengiriman pupuk mengunakan kapal Bowo Sidik Pangarso alias BSP mengakui ratusan ribu amplop terdapat ‘cap jempol’ itu akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Pengakuan tersebut dilontarnya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4).

Kader Golkar tersebut keluar dari gedung KPK sekira pukul 19.15 WIB mencoba menghindari sorotan kamera saat dicecar pertanyaan wartawan.

Namun banyaknya pewarta yang melontarkan pertanyaan, politisi Golkar ini akhirnya bersedia berbicara.“Iya, iya, untuk Pileg,” ujar Bowo seperti dilansir Jpnn, Sabtu (6/4). Selengkapnya….

Iksan Jadi DPO

Kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Dalam kasus tersebut Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Abdurrohim sebagai Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMM).

Dua tersangka Berto dan Haryadi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sedangkan Abdurrohim masih dalam pemeriksaan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan Iksan. Selengkapnya…

Redaksi

Pos terkait

Comment