Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tau!

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama.

Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.

Banyak pasangan yang memilih nikah di KUA. Jika kamu salah satunya, sudahkah paham syarat dan biaya nikah di KUA?

Jika belum maka harus mencatat syarat dan biaya nikah di KUA agar lebih mudah mengurusnya. Pahami syarat dan biaya nikah di KUA lebih dulu sebelum melangsungkan pernikahan.

Tidak hanya kamu tapi pasanganmu juga perlu memahami syarat dan biaya nikah di KUA agar tak ada kesalahan.

Berikut syarat dan biaya nikah di KUA:

Syarat nikah di KUA

Seperti dikutip dari situs resmi simkah.kemenag.go.id, syarat nikah di KUA berkaitan dengan dokumen yang perlu disiapkan sebelum akad nikah.

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, kamu perlu menyiapkan syarat nikah di KUA berupa kelengkapan dokumen berikut ini:

1. NIK calon suami

2. NIK calon istri

3. NIK orangtua atau wali

4. Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan atau desa)

5. Surat persetujuan mempelai

6. Surat izin orangta (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

7. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

8. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)

10. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika; calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami

11. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

12. Fotocopy KTP

13. Fotocopy Kartu Keluarga

14. Fotocopy akta lahir

15. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5

16. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2.

Biaya nikah di KUA

Setelah mengetahui syarat, bagaimana dengan biaya nikah di KUA? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), setelah memenuhi syarat maka biaya nikah di KUA Rp 0,- (gratis atau tidak dipungut biaya apa pun).

Jadi, kamu tidak perlu memusingkan syarat dan biaya nikah di KUA karena tak dikenakan anggaran. Syarat dan biaya nikah di KUA gratis bila melangsungkan pernikahan pada jam kerja.

Tentu ada sedikit perbedaan syarat dan biaya nikah di KUA di luar jam kerja. Jika di luar jam kerja maka biaya nikah di KUA akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.

Pos terkait

Comment