Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Ikhsan Ditetap Jadi DPO

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Dalam kasus tersebut Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Abdurrohim sebagai Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMM).

Bacaan Lainnya

Dua tersangka Berto dan Haryadi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sedangkan Abdurrohim masih dalam pemeriksaan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan Iksan.

Berdasar fakta persidangan, Iksan diketahui sebagai Direktur PT Ramadhan diduga menerima aliran dana dari proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015 dengan anggaran Rp 9,242 Miliar.

Pihaknya, lanjut mantan Kasat Narkoba itu, sudah menetapkan Iksan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Lagi dicari, Sekarang sudah kita terbitkan DPO,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (1/4).

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Berto dan Haryadi terungkap nama baru yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

Nama baru tersebut yakni Iksan. Namun nama Iksan tidak pernah terungkap dalam surat dakwaan jaksa penunut umum (JPU).

Nama Iksan terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Abdurrohim Kasim Djo dan saksi Zulifa.*

Pos terkait

Comment