BAROMETERRAKYAT. COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp34 miliar.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA: |
Dari penyelidikan itu, kata Joko, ditemukan alat bukti yang cukup dan pihaknya telah menaikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikan menjadi penyidikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/9).
Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil para saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA: |
Menurutnya, saksi yang diperiksa diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, mandor, Satuan Kerja (Satker) Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain terlibat.
“Ada puluhan saksi yang akan kita periksa kembali,” ucapnya.
Comment