Daftar Kepala Daerah Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan dalam 5 Tahun

  • Whatsapp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI (Foto: Live Facebook KPK)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kepala daerah tersangkut kasus korupsi jual beli jabatan sepanjang 2016-2021.

Terbaru, lembaga antirasuah memproses hukum bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Bacaan Lainnya

“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 kepala daerah,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Enam kepala daerah lainnya yakni mantan bupati Klaten Sri Hartini, mantan bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan bupati Kudus M. Tamzil, mantan bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Ipi mengingatkan agar para kepala daerah yang saat ini menjabat menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” ungkap Ipi.

Ia menuturkan sejumlah titik rawan korupsi di antaranya yakni pengadaan barang dan jasa, sektor penerimaan daerah seperti pajak, hingga penerbitan perizinan.

KPK, lanjut Ipi, telah berupa melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK mendorong diimplementasikannya Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemerintah daerah untuk dipenuhi.

Meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM); serta pengendalian dan pengawasan.

“Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan,” ucap Ipi.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment