Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan

  • Whatsapp
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Bambang Hari Purwanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Sei Ladi, kelurahan Kampung Bugis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto mengatakan, penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi jual beli 1,5 hektar lahan pemerintah kota Tanjungpinang itu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, indikasi korupsi penjualan aset lahan pemerintah kota Tanjungpinang ini, dilaporkan masyarakat ke Kejari Tanjungpinang.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan

Data awal laporan warga menyebut, sebidang lahan ukuran 1,5 hektar yang merupakan aset Pemko Tanjungpinang di Sei Ladi, telah dijual oknum aparat dan warga setempat.

Selanjutnya, atas laporan itu Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangannya.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan tim jaksa intelijen menemukan bahwa lahan aset yang sebelumnya diinformasikan di jual itu, ternyata tidak ada penjualan.

BACA JUGA: Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba

“Atas data dan keterangan sejumlah pihak itu, selanjutnya kami lakukan gelar perkara (Ekspose). Berdasarkan hasil ekspos tim sepakat untuk dihentikan dan ditutup, karena tidak ditemukan unsur melawan hukum atau Penjualan aset,” kata Bambang belum lama ini.

Namun Bambang menyampaikan, apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru dalam perkara itu, maka pihaknya akan kembali melakukan proses hukum.

Pos terkait

Comment