Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan milik Radia Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang perdana prapradilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/8).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum tersangka, Edward Banner Purba mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan perlawanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tukar guling lahan dan bangunan RRI Tanjungpinang tidak sah dan daluwarsa.

Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon Kejati Kepri dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:

Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga di Tanjungpinang Diringkus

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner dalam persidangan.

Selanjutnya, mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia. Dan Pasal 556 sampai dengan pasal 558a KUHAP, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu menurut aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke Kantor Panitera suatu pengadilan.

“Jadi ada perhitungannya kapan kejadiannya dan kapan penyidikan sudah dimulai. Pada intinya dari tahun 2002 ditarik panjang sampai tahun 2020, Pekara korupsi yang disidik Kejaksaan ini sudah kadaluarsa. Namun demikian kita lihat aja nanti putusan Majelis Hakim,” kata Edward.

BACA JUGA:

Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok

Dalam persidangan tersebut, Kejati Kepri yang diwakili Jaksa Firman Halawa, Dodik Hernawan dan Edy Prabudy membantah dalil permohonan praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.

Kejati Kepri menyatakan, dalil pemohon praperadilan yang menyatakan penuntutan Perkara aquo daluwarsa dilakukan atas penetapan klienya sebagai tersangka, sangat tidak berdasarkan hukum karena perhitungan yang diajukan merupakan versi dan asumsi dari pemohon.

Pos terkait

Comment