Terima Remisi Kemerdekaan, 17 Narapidana di Kepri Langsung Bebas

  • Whatsapp
Remisi Natal 2020
Ilustrasi warga binaan permasyarakatan mendapatkan remisi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 17 narapidana di Kepulauan Riau langsung bebas setelah menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh mengatakan, ada 2.700 narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

“Narapidana bebas langsung sebanyak 17 orang,” kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/8).

BACA JUGA:

Duta Pancasila Paskibraka Tanjungpinang Dikukuhkan

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Selanjutnya, tambahnya, narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

BACA JUGA:

Strategi Wali Kota Tanjungpinang Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Pos terkait

Comment