Diduga Tidak Miliki Izin,Penimbunan Hutan Mangrove Tidak Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Penimbunan hutan Mangrove yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) , Kilometer 8 atas diduga tidak mengantongi izin.

Lokasi.hutan mangrove yang ditimbun.Foto: Ramdan
Lokasi.hutan mangrove yang ditimbun.Foto: Ramdan

Ironisnya lagi aksi pengrusakan hutan mangrove yang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari daerah aliran sungai (DAS) berlangsung mulus tanpa hambatan, tidak tersentuh hukum dan aparat terkait terkesan tutup mata.

Bacaan Lainnya

Ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi penimbunan, tidak ada satupun pekerja yang bersedia menjelaskan terkait izin penimbunan.

“Kami gak tau pak. Kami disini baru bekerja,”ungkap pekerja kepada awak media,Kamis (22/9).

Anehnya, Kepala BLH Kota Tanjungpinang Yuswandi yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, mengatakan bahwa penimbunan yang terjadi disekitar sungai jembatan kilometer 8 itu bukan merupakan hutan mangrove.

“Itu bukan hutan mangrove,” kata kepala BLH ini, sembari tidak bisa menjelaskan hutan apa yang ditimbun.

Yus melanjutkan, izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan pengawasan pembangunan.

“Kita keluarkan izinnya, berdasarkan rekomendasi dinas tata kota, itu untuk wilayah pemukiman,”ujarnya.

Sementara Kepala Distako dan pengawasan pembangunan Eviar M Amin “meradang” ketika pihaknya disebut mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkan izin itu.

“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,”ungkap Eviar dengan tegas.

Lebih lanjut Eviar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, dimana informasi itu ada dua, pertama adalah untuk pemukiman, dan hutan mangrove.

“Kalau informasi yang kita berikan, di depan kedai buah itu hutan mangrove, jadi jangan disebut kita berikan rekomendasi,”ungkap Eviar kembali.

Kalau sesuai dengan aturan itu, penimbunan didepan kedai buah itu, tidak dibenarkan, mengingat jarak dengan bibir sungai itu minimal 150 meter.

“Tidak dibenarkan, karena penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter dari sungai,”imbuhnya.

Sampai berita ini diposting pihak perusahaan yang melakukan penimbunan belum dapat dikonfirmasi.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment