Pemasangan Umbul-Umbul BNI Diduga Tidak Miliki Izin

  • Whatsapp
Pemasangan.umbul-umbul BNI di sekitar Tepi.Laut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah.Foto : Sahrul

Pemasangan.umbul-umbul BNI di sekitar  Tepi.Laut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah.Foto : Sahrul
Pemasangan.umbul-umbul BNI di sekitar Tepi.Laut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah.Foto : Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diduga tidak memiliki izin, Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kota Tanjungpinang memasang umbul-umbul disembarang tempat dan didaerah yang dilarang oleh pemerintah daerah.

Akan hal ini BNI Cabang Tanjungpinang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda nomor 8 tahun 2005 pasal 24 huruf A sudah jelas melarang. setiap orang atau badan dilarang menyebarkan atau menempel selembaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya disepanjang jalan, pohon-pohon ataupun dibangun-bangun lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, pasal 24 huruf D juga menarangkan, setiap orang atau badan dilarang mengantung barang-barang di jalan menempel atau mengantung benda-benda atau barang-barang sepanjang jalan jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin walikota atau. Pejabat yang di tunjuk.

Dari pantauan Barometerrakyat.com, umbul-umbul Bank BNI dipasang di duga melanggar Perda itu berada di sepanjang taman tengah, di Jalan Hang Tuah tepatnya didepan Gedung Daerah sampai ke gedung BP3KR.

Padahal sepanjang jalan tersebut sudah ada dua papan larangan yang menerangkan “dilarang” memasang umbul-umbul.

Rian, Salah satu warga yang berada di depan Taman Bunda Tepi Laut mengatakan sudah jelas sudah ada larangan, akan tetapi masih juga melangarnya.

“Kok bisa sudah ada larangan tetapi tetap dipasang di taman tengah jalan,” ungkapnya, kepada Barometerrakyat.com

Sementara itu, saat di konfirmasi ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, terkait izin pemasangan umbul-umbul disepanjang taman tengah jalan, Tengku Dahlan mengatakan akan mengecek apakah ada izinnya atau tidak.

“Oh ya makasih,,nanti saya cek,,apa ada izinnya,” ujar Tengku Dahlan dalam pesan singkat saat di konfirmasi Barometerrakyat.com, Sabtu (3/9)

Sementara sampai berita ini diposting pihak BNI Cabang Kota Tanjungpinang, saat berita ibelum bisa dikonfirmasi. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment