Gravis Nilai Kasus Korupsi Yang Ditangani Kejati Jalan Ditempat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG  -.Gerakan Aktivis (Gravis) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Jalan Senggarang,Kamis (22/9).

Tampak salah seorang anggota Gravis Kepri membentangkan karton yang bertuliskan mengecam Kejati Kepri,Kamis (22/9).Foto: Sahrul
Tampak salah seorang anggota Gravis Kepri membentangkan karton yang bertuliskan mengecam Kejati Kepri,Kamis (22/9).Foto: Sahrul

Kedatangan Gravis untuk yang kedua kalinya ini dengan membawa karton berbagai tulisan yang mengecam Kejati Kepri.

Kali ini. Gravis Kepri menilai semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Kepri jalan ditempat atau belum ada satupun yang dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kejati lebih memberdayakan pejabat pemerintah Kepri,” kata salah satu orator di depan Kantor Kejati Kepri.

Hal ini terbukti, banyak kasus-kasus di Kepri yang masuk ke Kejati Kepri, namun sampai sekarang kasus tersebut tidak berujung.

“Kalau tidak bisa bekerja, kami meminta Kejati Kepri untuk di copot dari jabatan,” tegas orator

Sementara itu, Presedium Gravis Kepri, Belly Masuara mengatakan aksi lanjutan ini juga karena tidak terima peryataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, yang mengatakan aksi sebelumnya 6 Mahasiswa meminta dirinya di copot dari jabatan, tidak terwakilkan dari aspirasi masyarakat.

“Kami meminta klarifikasi dari Kepala Kejati Kepri, terhadap pernyataan yang mengatakan tidak mewakili masyarakat,” kata Billy kepada awak media.

Jika tidak di tangapi, Billy mengatakan akan mendirikan posko didepan Kejati Kepri.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana W, SH, MH mengatakan tidak perlu ditangapi aksi yang dilakukan Mahasiswa agar dirinya dicopot dari jabatan Kepala Kejati.

“Silahkan saja kalau mau mencopot saya dari jabatan, 6 Mahasiswa mewakili siapa mereka,” katanya kepada awak media

Terkait dengan mandeknya (tidak berjalan_ Red) penanganan kasus yang ditangani, ia juga mengatakan tidak perlu ditangapi, karena, kasus korupsi yang ditangani akan dilimpahkan ke Pengadilan. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment