Puluhan Ribu PNS Dipecat

  • Whatsapp
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Liputan6.com)

BAROMETERRAKYAT.COM, TURKI. Pemerintah Turki memecat puluhan ribu apratur sipil negara pada Minggu, 8 Juli 2018.

Pemecatan itu, sehari sebelum pelantikan Recep Tayyip Erdogan sebagai presiden untuk periode kedua.

Seperti dikutip dari Financial Times dilansir Liputan6.com, Senin (9/7), Erdogan menyetujui dekrit pemecatan itu pada Minggu 8 Juli, yang kemudian dirilis melalui Official Gazette of the Republic of Turkey –jurnal publikasi untuk dokumen hukum atau legislasi nasional.

Sebanyak 18.632 orang apratur sipil negara dipecat. Sekitar 9.000 di antaranya merupakan anggota kepolisian, lebih dari 6.000 lainnya adalah personel tentara, dan ratusan sisanya merupakan guru dan dosen di penjuru Turki. Paspor mereka juga dicekal oleh pemerintah.

Dekrit tersebut juga melarang eksistensi dan aktivitas 12 organisasi masyarakat, tiga surat kabar, dan sebuah saluran televisi.

Banyak pihak menilai, langkah itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan janji kampanye Erdogan yang hendak ‘membersihkan korps aparatur negara dari sisa-sisa figur yang terlibat dalam kudeta Turki 2016’. Demikian seperti dikutip dari The Telegraph.

Langkah itu juga terjadi beberapa hari jelang kadaluarsa status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah Turki sebagai respons dari kudeta dua tahun lalu.

Tanggal kadaluarsa status darurat jatuh pada 18 Juli 2018.

Erdogan telah mengawasi serangkaian aksi ‘pembersihan’ sejak kudeta Juli 2016, dimana sejumlah faksi militer Turki melancarkan operasi untuk menggulingkan pemerintah dan pemimpinnya.

Turki menyalahkan ulama dan pengusaha yang diasingkan. Fethullah Gullen yang hidup dalam pengasingan di Amerika Serikat sebagai dalang kudeta membantah terlibat.

Usai dua tahun kudeta, banyak pihak mengharapkan agar status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah Turki segera dicabut.

Di sisi lain, Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebut, lebih dari 160.000 aparatur sipil negara Turki telah dipecat sebelum peristiwa terbaru ini.

Sekitar sepertiga di antaranya telah secara resmi didakwa, dipersidangkan atau dipenjarakan.

Sumber : Liputan6.com

Pos terkait

Comment