Vonis Bersalah Anak Wali Kota Tanjungpinang Sampai Hakim Paling Adil Allah

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi divonis bersalah atas kasus money politik atau politik uang pada Pemilu serentak 2019.

Caleg partai itu divonis lima bulan penjara, denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan. Berita tersebut menjadi yang terpopuler di Barometerrakyat.com, Minggu (30/6).

Bacaan Lainnya

Selain artikel politik uang tersebut, berikut rangkuman berita terpopuler di Barometerrakyat.com selama minggu ini.

1. Anak Wali Kota Tanjungpinang Dihukum Pidana 10 Bulan Percobaan

M. Apriyandi terdakwa perkara dugaan money politik atau politik uang divonis pidana lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta dan subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Eduart P. Siahaloho dan Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/6). Selengkapnya Klik Disini

2. Timses Dituntut Bersalah, Caleg Gerindra Tanjungpinang Bebas Melenggang

Supriono terdakwa perkara perkara pidana pemilu money politik atau politik uang dituntut enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan satu tahun.

Terdakwa merupakan tim sukses caleg Partai Gerindra, Dapil Bukit Bestari Surya Admaja. Selengkapnya Klik disini

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

3. Manajer Keuangan Gelapkan Uang 966 Juta Buat Judi Online

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku penggelapan uang PT Citra Pratama Distribusindoraya.

Pelaku berinisal Y diamankan di kediamannya Jalan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Minggu (24/6). Selengkapnya Klik Disini

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

4. Anaknya Divonis Bersalah, Wali Kota Tanjungpinang: Hakim Paling Adil Allah

Caleg Partai Gerindra M. Apriyandi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang divonis bersalah melakukan money politik pada Pemilu 17 April 2019. Dia divonis lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, hakim yang paling adil adalah Allah. “Itu kata Al-Qur’an, bukan kata ayah (Sapaan akrab Syahrul,red),” katanya kepada awak media, Rabu (26/6). Selengkapnya Klik Disini

Redaksi

Pos terkait

Comment