Manajer Keuangan Gelapkan Uang 966 Juta Buat Judi Online

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku penggelapan uang PT Citra Pratama Distribusindoraya.

Pelaku berinisal Y diamankan di kediamannya Jalan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Minggu (24/6).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendrie Alie mengatakan, Y dilaporkan Rinas Akwai selaku Owner PT Citra Pratama Distribusindoraya pada Jum’at, 21 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku sebagai Manager Keuangan PT Citra Pratama Distribusindoraya,” katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/6).

Dia mengatakan, dari penggelapan uang tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 966 Juta. Menurutnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak tahun 2017-2019.

“Tetapi pelaku tidak membayarnya,” kata mantan Kasat Narkoba itu.

Berdasar pemeriksaan, pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari. Namun, pihaknya terus mendalamai kasus tersebut apakah uang tersebut ada digunakan untuk membeli aset lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 372 dan pasal 374 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.*

Pos terkait

Comment