Timses Dituntut Bersalah, Caleg Gerindra Tanjungpinang Bebas Melenggang

  • Whatsapp
Tim sukses caleg Partai Gerindra, Supriono disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (F-Wartarakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Supriono terdakwa perkara perkara pidana pemilu money politik atau politik uang dituntut enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan satu tahun.

Terdakwa merupakan tim sukses caleg Partai Gerindra, Dapil Bukit Bestari Surya Admaja.

Bacaan Lainnya

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia dalam persidangan, Rabu (26/6). Sidang dipimpin hakim ketua Eduart P. Sihaloho didampingi hakim anggota Ramuli Hotnaria Purba dan Corpioner.

Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dengan Sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis. Didepan hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa secara lisan, ketua majlis hakim menunda sidang hingga Senin (1/7) dengan agenda pembacaan putusan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

Diketahui, dalam kasus tersebut Sat Reskrim Polres Tanjungpinang hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Supriono, sedangkan caleg Gerinda Surya Admaja bebas melenggang dan hanya dijadikan saksi.

Polisi beralasan tidak bisa menetapkan Surya Admaja sebagai tersangka karena tidak cukup alat bukti.

“Tidak ada orang yang melihat (Surya Admaja) menyerahkan uang kepada Supriono. Dia (Surya Admaja) tidak menggakui telah memberi uang (Kepada Supriono,red),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie belum lama ini.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, dugaan money politik tersebut berawal Selasa, 16 April 2019 terdakwa dihubungi saksi Surya Admaja caleg Gerindra. Dalam percakapan tersebut Surya Admaja mengajak terdakwa bertemu di Sukaberenang.

Setelah sampai Sukaberenang terdakwa menghubungi Surya Admaja, namun Surya mengakui berada di rumah makan di Perla, Kilometer 4 dan kemudian keduanya bertemu di rumah makan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa diajak Surya Admaja kerumahnya. Setelah sampai dirumah, Surya Admaja menyerahkan uang Rp 3,5 juta kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada orang yang sudah didatanya untuk memilih Surya Admaja.*

Pos terkait

Comment