Anak Wali Kota Tanjungpinang Dihukum Pidana 10 Bulan Percobaan

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. M. Apriyandi terdakwa perkara dugaan money politik atau politik uang divonis pidana lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta dan subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Eduart P. Siahaloho dan Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/6).

Bacaan Lainnya

Ketua majlis hakim mengatakan, caleg partai Gerindra itu terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara bersama-sama.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Zaldi Akri. Terdakwa sebelumnya dituntut tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujarnya dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa menyebutkan dugaan politik uang tersebut berawal pada hari Rabu, 10 April 2019 saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung mengajak pergi ke Kantor DPD Gerindra Kepri untuk menemui Apriyandi. Saksi Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar.

Sampai DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi dan terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop dengan jumlah 300 amplop kepada saksi Agustinus.

“Masing-masing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa.

Pada hari berikutnya sekira pukul 18.30 Wib, dirumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan amplop kepada Syamsinar Harahap 6 amplop. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani.

“300 amplop sudah habis dibagikan-bagikan kepada warga Perumahan Galang Permai,” ujar jaksa lagi.*

Pos terkait

Comment