Populer Minggu Ini, Si Cantik Wulan sampai 2 PNS Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berita apa saja yang paling banyak menarik perhatian pembaca Barometerrakyat.com selama satu minggu ini.

Berikut  rangkuman lima berita popoler Barometerrakyat.com yang mungkin ada lewatkan. Minggu (24/3).

Bacaan Lainnya

1. Mimi Minta Maaf, Si Cantik Wulan Cabut Laporan

Pelapor Wulan Andarini

Mimi ibu rumah tangga di Tanjungpinang yang mencemarkan nama baik Wulan Andarini salah satu karyawan CK Tanjungpinang melalui media sosial facebook akhirnya meminta maaf dengan disaksikan oleh kedua pihak dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (20/3).

“Korban tersinggung atas komentar saya di akun Hanafi Yang berada di grup Info Pinang, atas kejadian itu dari hati saya yang paling dalam saya memohon maaf,” ujarnya Mimi.

Dia mengatakan, komentar kata-kata tidak pantas dalam postingan tersebut karena dalam kondisi emosi. Dia mengakui tidak kenal dengan Wulan.

“Saya dalam keadaan emosi karena saat itu saya juga sedang ribut dengan suami dan pada saat liat info di Facebook disitu saya meluapkan emosi saya,” ujarnya. Selengkapnya….

2. Caleg di Tanjugpinang Jadi Tersangka UU ITE

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

Salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang inisial SD ditetapkan menjadi tersangka Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari informasi dihimpun Barometerrakyat.com, SD merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang dapil 2 Tanjungpinang Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan SD menjadi tersangka karena telah menyebar kabar bohong seputaran kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) yang diselenggarakan Polda Kepri melalui media sosial. Selengkapnya….

3. Halangi Penangkapan, Kapal Pemerintah Vietnam Diusir Paksa

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono saat konferensi pers di Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang

Komando Armada (Koarmada) I menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ketiga kapal tersebut diduga melakukan ilegal fishing.

Kapal yang diamankan yakni  KIA BV 90735 TS yang dinahkodai Le Van Bung dan KIA BV 4724 TS yang dinahkodai Le Tan That. Kedua kapal tersebut ditangkap  KRI Tarakan-905 pada Rabu (20/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Beberapa jam berikutnya KRI Teuku Umar-385 juga mengamankan KIA BV 4356 TS yang dinahkodai Nguyen Dong sekira pukul 07.00 Wib.

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, selama proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) situasi aman. Namun, kata dia, ada satu kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) KN 214215 berusaha menghalangi proses Jarkaplid. Selengkapnya….

4. Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda

Delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar moderen Natuna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa dari Kejati Kepri

Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3).

Sidang tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejati Kepri IG Punia dan Sukamto.

Delapan terdakwa yakni Minwardi, Z Hari, Dimas Adi Prasetyo, Lukman Hadi, Muhammmad Assegaf, Muhammad Basyir Idris, Nur Syamsi Tridiatmo dan Dwi Adi Prasetio dituntut berbeda.

Jaksa menyebutkan delapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya….

5.  PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Disidangkan

Dua terdakwa kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau menjalani sidang perdana.

Keduanya didakwa JPU pasal berlapis memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3).

Kedua terdakwa yakni mantan kepala BPBD Kepri Edi Irawan dan mantan bendahara BPBD Kepri Maruli, dalam perkara tersebut kedua terdakwa masih berstatus PNS. Selengkapnya….

Redaksi

Pos terkait

Comment