Caleg di Tanjugpinang Jadi Tersangka UU ITE

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang inisial SD ditetapkan menjadi tersangka Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari informasi dihimpun Barometerrakyat.com, SD merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang dapil 2 Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan SD menjadi tersangka karena telah menyebar kabar bohong seputaran kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) yang diselenggarakan Polda Kepri melalui media sosial.

“Semua orang sudah tau stiker yang dibagikan atau disebarkan melalui helikopter adalah himbauan dari Polda Kepri untuk masyarakat agar 17 April tidak golput dan mengajak untuk mengunakan hak pilih. Namun oleh tersangka, kalau kami boleh pinjam istilah di pelesetkan itu adalah stiker caleg sehingga itu adalah berita hoak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/3).

Pihaknya, lanjut Efendi, sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SD menjadi tersangka.

“Dua alat bukti terpenuhi,  baik ahli bahasa, ahli pidana, screnshot saran dari facebook, poster atau stiker yang dibagikan dan saksi-saksi lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka diancam dengan UU ITE pasal 28 ayat 1 dan Jo Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. “Tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment