6 Parpol di Kepri Dicoret Dari Peserta Pemilu, 4 Partai Lama

  • Whatsapp
Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Widiyono Agung S (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret enam partai politik dari peserta Pemilu 2019 di empat Kabupaten di provinsi setempat.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati melalui Devisi Hukum Widiyono Agung mengatakan, dibatalkan enam parpol dari peserta Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 10 Maret 2019.

Bacaan Lainnya

“Jika dilihat dari Partainya ada 6 partai untuk 11 kepengurusan di daerah kabupaten di seluruh Provinsi Kepri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Selain itu, kata Agung, 11 kepengurusan parpol tersebut juga tidak mengajukan calon legislatif (Caleg).

Pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas ada lima partai yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI.

“PKB dan PKS tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan Caleg, sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Lingga, lanjut Agung, terdapat tiga partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. “Ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan,” katanya.

Kemudian di Kabupaten Natuna yakni Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Terakhir Kabupaten Karimun Partai PKPI tidak mengajukan Caleg.

Dia menambahkan, pengurus ke-6 partai tersebut dimasing-masing daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten baik saat melaksanakan bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi, tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan juga belum mengajukan LADK.

Menurutnya, sesuai peraturan Dana Kampanye di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentag Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU Nomor 24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu.

“Melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan nomor 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu,” tukasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment