Halangi Penangkapan, Kapal Pemerintah Vietnam Diusir Paksa

  • Whatsapp
Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono saat konferensi pers di Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Komando Armada (Koarmada) I menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ketiga kapal tersebut diduga melakukan ilegal fishing.

Kapal yang diamankan yakni  KIA BV 90735 TS yang dinahkodai Le Van Bung dan KIA BV 4724 TS yang dinahkodai Le Tan That. Kedua kapal tersebut ditangkap  KRI Tarakan-905 pada Rabu (20/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Beberapa jam berikutnya KRI Teuku Umar-385 juga mengamankan KIA BV 4356 TS yang dinahkodai Nguyen Dong sekira pukul 07.00 Wib.

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, selama proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) situasi aman. Namun, kata dia, ada satu kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) KN 214215 berusaha menghalangi proses Jarkaplid.

“Kapal Vietnam VFRS dapat diusir secara paksa. Selanjutnya tiga KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya kepada awak media di dermaga Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (23/3).

Ketiga kapal Vietnam tersebut, lanjut dia, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi adanya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 2o Miliar.

Rul

Pos terkait

Comment