Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu Jenis Baru Diamankan

  • Whatsapp
Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi (Dua dari kanan), Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan (Samping kiri) saat memegang barang bukti hasil tangkapan tiga tersangka di Batam

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment