Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu Jenis Baru Diamankan

  • Whatsapp
Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi (Dua dari kanan), Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan (Samping kiri) saat memegang barang bukti hasil tangkapan tiga tersangka di Batam

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu. “Delapan bungkus narkoba yang diamankan sekitar tiga kilogram sabu,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, Sat Reserse kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Kepri.

Dari pengembangan, sekira pukul 00.15 wib berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya.  Polisi menyita empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat tiga kilogram yang ditemukan didalam lemari kamar rumah kedua pelaku.

BACA : Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Diserahterimakan

“Kedua pelaku RS dan BW diamankan Tanjung Uncang Batam,” ucapnya.

Mudji menyebutkan, narkoba sabu berjenis red ice yang dibawa oleh para pelaku ini baru pertama kali dijumpai di Kepulauan Riau.

Dari pengakuan barang narkoba ini dari Malaysia menggunakan jalur laut. “Efeknya sama dengan sabu lainnya cuman warnanya yang berbeda,” jelasnya.

BACA : Aniaya Dua Balita, Pengasuh Anak di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Comment