Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura

  • Whatsapp
Menghadapi cuaca ekstrim bulan Desember
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Negara (WN) Singapura inisial EN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (3/3) kemarin.

“Pelaku lolos di Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujar Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal, Jumat (6/3).

Bacaan Lainnya

Dia penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.

BACA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya

“Barang bukti ditemukan di dalam tas pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri. “Digunakan sendiri,” ucapnya.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari pihaknya untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.

BACA : Aniaya Dua Balita, Pengasuh Anak di Tanjungpinang Jadi Tersangka

“Kita berkomitmen untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh mabuk narkoba, dengan ditangkap beberapa kurir narkoba di Tanjungpinang sudah menyelamatkan anak bangsa,” Imbuhnya.

Pos terkait

Comment