Pria di Tanjungpinang Ditangkap Karena Pukul Pacar

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisal RJ karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya inisial RS.

RJ ditangkap di kos-kosan Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Pulau Pandan Lorong 4 pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 11.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (19/4/2022) lalu.

Saat itu, pelaku bersama korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Kilometer 9.

Tibanya di Kilometer 7 tepatnya depan Morning Bakery, pelaku ingin memotong jalan kendaraan roda empat yang ada didepannya.

“Namun upaya tersebut dilarang oleh korban karena takut terjadi sesuatu,” ujar Awal dalam keterangannya.

Teguran tersebut membuat pelaku marah dan pelaku langsung membawa korban ketempat sepi.

Tibanya di Jalan Sukajaya Kilometer 7, pelaku terlibat adu mulut. Hal tersebut, membuat pelaku nekat melayangkan pukulan kewajah korban.

Pos terkait

Comment