BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga kurir jaringan Indonesia-Malaysia berhasil diringkus.
Mereka masing-masing berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51) warga Batam, Kepulauan Riau.
Tidak tangung-tanggung dari penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungpinang amankan 6,18 Kilogram sabu.
BACA : Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Tiga kilogram diantaranya merupakan sabu jenis baru berwarna merah atau red ice.
Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diterima adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang Tanjungpinang ke Kota Batam.
“Dari informasi itu, satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3).
BACA JUGA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya
Dia mengatakan, pada Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 wib pihaknya mengamankan pelaku berinsil ER dirumahnya di Bengkong Batam.
Comment