Polisi Pesan Jasa Prostitusi Online, Mucikari Diringkus

  • Whatsapp

Sementara dari tangan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi, Erlangga menjelaskan, dalam handphonenya ditemukan akun WeChat dengan nama ms evve, miss evve dan shofie yang digunakan untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada laki-laki.

Perempuan-perempuan yang ditawarkan tersebut selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat juga ada yang bekerja di karaoke, panti pijat dan freelance.

Bacaan Lainnya

“Dari setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time, tersangka mendapatkan komisi 20 sampai dengan 25 persen, untuk perempuan mendapatkan 50 persen dan 25 persen biaya tempat dimana perempuan tersebut bekerja,” kata Erlangga.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka, seperti satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama tersangka, satu buah kartu ATM BRI, satu unit handphone merk Xiaomi.

“Pasal yang disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP,” jelas Erlangga.

Redaksi

Pos terkait

Comment