Walpri Gubernur Kepri Ditangkap, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Polri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengawal Produk (Walpi) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, berinisial ARG ditangkap karena bawa 6,7 kilogram sabu. Oknum Brimob Polda Kepri itu terancam hukuman mati dan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Brigadir ARG ditangkap bersama dua rekannya Maskum dan Dika karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan sabu 6,7 kilo yang dimiliki komplotan Brigadir ARG bersama Maskum dan Dika terbilang dramatis.

Pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang tersimpan dalam kotak streofoam, beruntung polisi dari Satuan Narkoba Polres Bintan dan Tanjungpinang berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang para pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, penangkapan berawal saat polisi mengamankan tersangka Dika, dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram di Jalan Teladan, Kota Tanjung Pinang.

Dari keterangan pelaku Dika, diketahui jika narkoba sabu tersebut milik ARG anggota kepolisian yang juga Walpri Gubernur Kepri, petugas yang bergerak cepat langsung menangkap ARG.

Dari ARG diketahui jika sabu 5,1 kilogram yang sebelumnya diambil di bibir pantai sebuah resort di kawasan Lagoi Bintan disimpan di rumah Maskum.

“Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” kata Harry dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Kuat dugaan, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan para pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

“Maksum sendiri merupakan petugas pengamanan di resort tersebut, sedangkan Dika merupakan karyawan swasta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Selain itu, Harry menegaskan, Brigadir ARG juga akan dipecat dari institusi Polri. Tindakan tegas itu berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

“Kapolda Kepri telah mengambil tindakan sesuai arahan Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” tegasnya.

Pos terkait

Comment