Polda Kepri Diminta Pertanyakan Kejelasan Regulasi IPR Kepada Pemprov Kepri

  • Whatsapp

Ketua Perang Lingga Hari Kurniawan.

BR. LINGGA- Ketua Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (PERANG) Kabupaten Lingga meminta Polda Kepri untuk mempertanyakan Pemerintah Provinsi Kepri terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kabupaten Lingga.

Bacaan Lainnya

Hari Kurniawan mengatakan, mengingat sampai saat ini regulasi IPR yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi. Sementara Pasca Vandemi konsep sektor-sektor pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil juga berdampak dan berpengaruh.

Bukankah,lanjut Ari dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun PERPU nya pada tahun 2022, aturan itu untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum dalam berusaha guna menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga para pekerja terlindungi oleh negara.

“Namun pada kenyataan, kita masih belum bisa memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kerakyatan, yang notabene tidak mengerti dengan aturan dan hanya faham pada kebiasaan saja dan mengerti bahwa sumber daya yang diciptakan oleh pencipta dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” papar Ari.

Kata Ari, oleh karena itu perlu dilihat tentang kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menyikapi sejauh mana clear and clean nya pelayanan yang dilakukan oleh Pemprov tentang regulasi pertambangan rakyat (Wilayah maupun Izin) untuk Kabupaten Lingga.

“Sehingga prospek lapangan kerja bagi masyarakat tetap terbuka dalam situasi pasca Vandemi yang telah berlalu,” ucapnya,

Ia menambahkan, mengingat yang pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, agar Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan untuk bangkitnya sektor ekonomi raerah maupun nasional.

Tentunya hal tersebut seyogyanya selaras berjalan, sehingga implementasi aturan yang ada pada sistem birokrasi juga memudahkan, sehingga realita yang diharapkan oleh masyarakat juga berdampak baik.

Ari menegaskan,di khawatirkan apabila ada penegakan hukum dari APH kepada masyarakat pekerja penambang timah yang peluang regulasinya tidak juga berujung.

“Sementara masyarakat pekerja dituntut oleh tekanan ekonomi kehidupan yang lapangan kerja nya tidak tersedia dengan baik, maka Pemerintah mesti mempertanggungjawabkan pihak keluarga-keluarga pekerja tambang rakyat tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis: Fija

Pos terkait

Comment