Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Akan Direvisi, Ida Fauziyah Sebut Klim JHT Akan Lebih Dipermudah

  • Whatsapp
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: fixpadang.com)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai.” kata Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Pos terkait

Comment