Kisruh Pencairan JHT, Jokowi Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga, Ini Perintahnya!

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan kisruh di tengah masyarakat dan penolakan dari berbagai pihak salah satunya buruh.

Adanya polemik mengenai jaminan hari tua (JHT), Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Negara hari ini.

Bacaan Lainnya

Kepada dua menterinya, Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai aturan baru JHT direvisi. Jokowi meminta pencairan JHT dipermudah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan YouTube Kementerian Sekretariat Negara

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno, Senin, 21 Februari.

Namun, Pratikno belum menjelaskan lebih detail soal isi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkap dia.

Di sisi lain, Jokowi meminta para pekerja juga terus mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment