Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 untuk insentif tenaga kesehatan dengan terdakwa Kapala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim ketua Risbarita Simarangkir didampingi Albiferi dan Anggalanton Boang Manalu sebagai hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

BACA JUGA: Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap

Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Fajrian Yustiardi.

Ia menyampaikan, terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan melakukan mark up terhadap insentif Covid-19 untuk sejumlah Nakes yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Paket Dalam Speaker

Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 tersebut juga tidak seluruhnya menerima.

Pos terkait

Comment