Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

  • Whatsapp

Kemudian, BPPRD menerbitkan untuk reklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.

“Tadi, papan reklame ukuran 6 meter ke bawah di sini, kita temukan ada sekitar 19 buah, salah satu contoh seperti reklame oppo dan telkomsel ini. Tapi tidak hanya ini saja, yang lain juga kita tertibkan semuanya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan ini, kata Marzul, akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Hal ini, supaya penerimaan daerah dari sumber pajak semakin meningkat.

“DPMPTSP dan BPPRD terus berkolaborasi untuk bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan dan PAD pun terus naik,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan penertiban ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame, kepada pengusaha reklame di Kota Tanjungpinang.

Ia berujar, penertiban untuk konstruksi reklame yang berada di ruang pemanfaatan jalan, dekat badan jalan, nantinya akan dipindahkan. Titik pemindahannya, kita yang tentukan lebih tepatnya di depan toko. Jadi, posisinya diatur sedemikian rupa agar terlihat lebih tertata rapi dan bagus.

“Penertiban ini dalam rangka penataan kota, jadi kita atur posisinya biar rapi, sehingga estetika dari letaknya kelihatan. Alhamdulillah dari pihak oppo dan realme sudah bersedia untuk dilakukan pemindahan konstruksinya,” ujarnya.

Terkait, pembayaran pajak, Alvie mengatakan, izinnya nanti dikeluarkan dari DPMPTSP, nanti sekaligus untuk pembayaran pajaknya. Kalau yang menempel nama usahanya tidak dikenakan pajak, tapi untuk promosi usaha ada pajaknya.

Di 2022 ini, target PAD dari sektor pajak reklame senilai Rp3,174 miliar. Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24% dan dirinya optimis sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 100%.

Pos terkait

Comment