Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
24 Oktober 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Penataan Perangkat Daerah Harus Cermat Dan Terukur Fokus P.ada Pelayanan Masyarakat Tertibkan Keanggotaan, SMSI Kepri Wajibkan Perbarui Data Dan Lampirkan Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bintan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren Dan Peningkatan Kualitas SDM Santri Pemerintah Kabupaten Bintan Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Hafizha Puji Prestasi Mahasiswa Dan Keunggulan Politeknik Bintan Cakrawala
Beranda Daerah Kepri Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Gambar Gravatar
Redaksi
19 April 202219 April 2022
  • Whatsapp

Menurutnya, penertiban reklame ini adalah salah satu upaya pemko untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak.

“Kita terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame. Karena itu, ia minta pemilik reklame sadar untuk membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan dan harus memiliki izin,” imbaunya.

Halaman: 1 2 3
Izin Mendirikan BangunanPajak Papan ReklamePapan Reklame IlegalPemko TanjungpinangPemko Tanjungpinang Tertibkan Reklame IlegalTanjungpinang
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang akan Bagi 6 Ribu Sembako ke Duafa dari Zakat Profesi ASN
Pos berikutnya Jadwal Imsak 18 Ramadhan 1443 H Untuk Wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Lingga

Pos terkait

  • AJI Tanjungpinang Uji 17 Jurnalis Di STAIN SAR Kepri

  • Sarasehan AJI Se-Indonesia Mengakhiri Fesmed Selat Malaka 2026

  • Delegasi AJI se-Indonesia Kagun Dengan Gurindam 12 Karya Sastra Raja Ali Haji di Pulau Penyengat

  • 40 Delegasi AJI Se- Indonesia Hadiri Fesmed Selat Malaka Di Batam Dan Tanjungpinang

  • Isu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Mala Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?

  • Puncak Fesmed Selat Malaka 2026 AJI Tanjungpinang Ajak Jurnalis ‎Napak Tilas Sejarah Pulau Penyengat

Comment

Hukum

  • Hukum, Internasional16 Oktober 2026
    Sepanjang Tahun 2026, 4.870 WNI Di Depor…
  • Bintan, Ekonomi, Hukum7 Oktober 2026
    RDTR Instrumen Untuk Kepastian Pemanfa…
  • Anambas, Hukum27 September 2026
    Polisi Kawal Ketat Pembahasan Kelistrika…
  • Hukum, Nasional, Tanjungpinang20 September 2026
    Isu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed S…
  • Bintan, Hukum2 September 2026
    Bupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan…
  • Bintan, Hukum29 Agustus 2026
    JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsr…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Bintan, Ekonomi, Nasional9 Oktober 2026
    Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pemk…
  • Bintan, Nasional, Pendidikan8 Oktober 2026
    Inovasi Ojek Sanpah Tanjung Uban Selatan…
  • Bintan, Ekonomi, Nasional3 Oktober 2026
    Desa Numbing, Mapur dan Malang Rapat Ja…
  • Bintan, Ekonomi, Kepri, Nasional29 September 2026
    Pemkab Bintan Dukung Percepatan Penyusu…
  • Bintan, Nasional29 September 2026
    Batik Motif Otak-Otak Ditampilkan Di Par…

Berita Populer

  • Semangat Jihad Peringati Hari Santri Nas…
  • Sempat Hilang Kontak,Nelayan Anambas Di…
  • Tertibkan Keanggotaan, SMSI Kepri Wajib…
  • Pemerintah Kabupaten Bintan Dukung Optim…
  • Penataan Perangkat Daerah Harus Cermat …
  • Pemerintah Kabupaten Bintan Komitmen Du…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum