Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak atau ilegal di kawasan Jalan DI Panjaitan, Selasa (19/4/2022).

Penertiban dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Bacaan Lainnya

Penertiban juga dilakukan dalam rangka penataan sehingga tidak mengganggu estetika di sepanjang jalan protokol.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, hari ini, DPMPTSP bersama BPPRD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan para pengusaha reklame.

“Kita meminta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga kita tegas untuk segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar,” ucap Marzul.

Selain itu, kata Marzul, pihaknya juga telah memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajak sampai dengan 28 April 2022.

Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya menganggu estetika kota, diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.

“Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya itu harus benar-benar kuat.

Pos terkait

Comment