Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura, Sempat Matikan AIC dan Ganti Nama

  • Whatsapp
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berikut kronologi penangkapan kapal motor (KM) Virgo yang membawa ribuan botol minum keras (miras) di Perairan Pulau Mapur, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (22/2). Miras tersebut berasal dari Singapura, rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan menyampaikan, penangkapan kapal dilakukan personil Babinpotmar Posal Kijang di Perairan Pulau Mapur Bintan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal informasi intelijen yang telah mendeteksi dan mengamati pergerakan kapal masuk perairan Indonesia.

BACA JUGA: Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang

Dari informasi tersebut, pihaknya menggerakkan unsur Satuan Patroli (Satrol) yaitu Kapal Anakonda dan Patkamla Setumu untuk melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan langsung ke kapal, sekaligus melakukan pengecekkan muatan dan dokumen kapal.

“Hasil pemeriksaan diketahui kapal membawa/mengangkut minuman beralkohol berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Dwika saat konferensi pers di Aula Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Oknum Polisi di Tanjungpinang Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Selanjutnya, ribuan botol minuman alkohol dan tujuh anak buah kapal (ABK) langsung dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada sebanyak 6.750 botol mikol yang diamankan,” ucapnya.

Pos terkait

Comment