Oknum Polisi di Tanjungpinang Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya Bikin Malu Polri

  • Whatsapp
Apel Pemberitahuan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa dihadiri Brigadir Ruli Helmi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang oknum polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Brigadir Ruli Helmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Proses pemecatan oknum polisi itu melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando pada Rabu (23/2).

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan, pemecatan dilakukan merupakan komitmen dari Polri tidak ada toleransi bagi anggota terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ini salah satu komitmen bapak Kapolri melalui program Presisi,” ujarnya saat diwawancarai usai apel PTDH di Mapolres Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, Brigadir Ruli Helmi telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak citra Polri.

Sebelum pemecatan yang bersangkutan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan divonis 3 tahun penjara. Selain itu, Brigadir Ruli juga sudah menjalani sidang kode etik.

“(Brigadir Ruli Helmi) melakukan tindakan pelanggaran kode etik Polri, sehingga sesuai keputusan Kapolda yang bersangkutan dilakukan tindakan PTDH,” ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada anggota Polri untuk selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra polri dan jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Tanjungpinang salah satu tempat ada pengungkapan kasus besar sabu 1,5 kilo pada bulan lalu, itu merupakan salah satu wujud kita untuk melakukan tindakan bersih-bersih terhadap kota Tanjungpinang, termasuk di lingkungan polisi,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment