KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Batam Kock Meng

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan  tersangka Kock Meng.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan pernahanan dilakukan selama 40 hari dari 1 Oktober sampai dengan 4 November 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan KMN (Kock Meng) hingga 40 hari kedepan,” ujar Febri saat dihubungi, Senin (30/9).

Sebelumnya, pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau itu ditahan setelah ditetap menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basriun.

Baca : KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Dia menyuruh Abu Bakar untuk mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiyau, Batam, sebanyak tiga kali.

Diantaranya bulan Oktober 2018 untuk rencana reklamasi pembangunan resort seluas lima hektar.

Selanjutnya, pada April 2019 mengajukan izin reklamasi seluas 1,2 hektar dan pada Mei 2019 kembali mengajukan izin reklamasi seluas 10,2 hektar.

Sebagai imbalan penerbitan tersebut, Kock Meng bersama Abu Bakar memberikan sejumlah uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sopian Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri dan Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri.

Baca Juga : Masyarakat Berhak Tau Setiap Informasi Publik

Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2019 sebesar Rp 45 Juta dan 5.000 dolar Singapura. Kedua, pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura.

Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu sudah menetap empat tersangka lain yakni Gubernur Kepri Nurdin Basiru, Kepala Dinas DKP Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2019 lalu.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat Gubernur.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang.

Redaksi

Pos terkait

Comment