Masyarakat Berhak Tau Setiap Informasi Publik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat (seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya,) adalah termasuk katagori badan publik.

“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, jelas Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, pada acara Forum Keterbukaan Informasi Publik dengan tema: Ayo Akses Informasi Publik untuk Indonesia yang Lebih Baik, di Tanjungpinang (27/9).

Lebih jauh dijelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari hak tahu masyarakat tersebut, maka setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.

Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik. Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik.

Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil.
Apalagi PPID di Kabupaten/Kota.

“Karena itu, masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi, ” tegas Sembiring.

Sebab, jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam, sehingga mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi.

“Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam, tegasnya. Karena itu masyarakat diharapkan dapat menggunakan haknya dengan baik untuk Indonesia yang lebih baik.

Senada dengan Sembiring, pemerhati keterbukaan informasi public di Kepri, Irwandy dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat untuk meminta informasi public ke badan publik.

“Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), harus ingin tahu informasi, apalagi besok, 28 September seluruh dunia akan memperigati hari hak untuk tahu sedunia, “ ujarnya.

Dia mengatakan akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya. Ditegaskannya, penolakan permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang.

Masih dalam forum yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kepri, Feri Coloso menjelaskan, Dinas Kominfo Kepri memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan informasi oleh PPID, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya telah menyiapkan Desk Layanan Informasi Publik untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik.

“PPID yang akan mengimplementasikan UU KIP ini dengan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, “ jelas Feri.

Feri menjelaskan salah satu tugas PPID adalah melakukan pengklasifikasian informasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

Terkait informasi yang dikecualikan, pihaknya mengaku pernah ada satu orang pemohon informasi yang meminta informasi dalam jumlah sangat, termasuk informasi yang dikecualikan.

“Ada 20 item, sebagian besar berkaitan dengan masalah keuangan dan pengelolaan lahan, termasuk masalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat BP-Batam, ” ujarnya.

Permohonan informasi tersebut hingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Prov. Kepri.

Sementara itu, akademisi dari STIT Internasional Muhammadiyah Batam, Arifuddin Jalil menjelaskan, sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Lebih lanjut dia menjelaskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, sedangkan ajudikasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus Komisi Informasi.*

Pos terkait

Comment