KPK Perkuat Bukti Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita laporan keuangan saat melakukan pengeledahan tiga dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita amankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD masing-masing,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Rabu (18/9).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pihaknya melakukan pengeledahan di tiga lokasi yakni kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Baca : 5 Jam Diperiksa KPK, Abu Bakar Mendadak Amnesia

Kemudian, kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kepri, serta Dinas Kesehatan Kepri.

Menurutnya, pengeledahan dilakukan untuk menguatkan barang bukti atas kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Pengeledahan ini dilakukan dalam proses penyelidikan dugaan penerimaan suap dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun),” ujarnya.

Baca : KPK Datang Geledah, Pegawai Kaget

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Baca Juga : Pegawai Gemetar KPK Datang, Mirza: Tidak Perlu Takut

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment